Portal Jabar News , GARUT – Di tengah masih banyaknya sekolah negeri di Kabupaten Garut yang belum memiliki kepala sekolah definitif, ratusan Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sejak tahun 2022 hingga 2025 justru belum juga mendapatkan kepastian penugasan.
Kondisi tersebut mendorong Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut mengambil langkah resmi dengan mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut. Organisasi ini berharap DPRD dapat menjadi jembatan penyelesaian atas persoalan yang dinilai telah berlarut-larut dan berdampak terhadap tata kelola pendidikan maupun psikologis para guru.
Permohonan audiensi itu tertuang dalam surat Nomor: 005/K-PGPPPK/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua PGPPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan, S.Pd., Sekretaris Mahfud Mujiadin, S.Pd., serta diketahui Ketua PGRI Kabupaten Garut Dr. H. Encep Suherman, M.Pd.
Selain kepada DPRD, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Garut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, dan PGRI Kabupaten Garut.
Dalam surat permohonannya, PGPPPK meminta agar seluruh pemangku kebijakan duduk bersama membahas lima isu utama, mulai dari penyelesaian rekrutmen BCKS Tahun 2025, kepastian hukum hasil seleksi yang belum diumumkan secara menyeluruh, mekanisme penempatan Guru ASN PPPK sebagai Kepala Sekolah sesuai regulasi terbaru, optimalisasi pemanfaatan sistem KSPS dan SIASN, hingga percepatan pengisian jabatan Kepala Sekolah definitif pada sekolah-sekolah yang masih kosong.
Permintaan tersebut muncul karena berdasarkan kajian organisasi, Kabupaten Garut diperkirakan masih memiliki sekitar 330 sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif. Sebagian besar sekolah masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.), sementara guru-guru yang telah mengikuti proses seleksi resmi justru masih berada dalam ketidakpastian.
Ketua PGPPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan, S.Pd., mengatakan organisasi yang dipimpinnya menghormati seluruh proses dan kewenangan pemerintah. Namun, menurutnya, kepastian hukum terhadap peserta yang telah dinyatakan lulus juga merupakan bagian penting dari tata kelola ASN yang profesional.
> “Audiensi ini kami ajukan sebagai ruang dialog yang konstruktif. Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan kejelasan terhadap proses yang telah dijalani para guru. Mereka telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai regulasi, sehingga sudah sepatutnya memperoleh kepastian mengenai penugasan sebagai Kepala Sekolah,” ujar Rikrik.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Semakin panjang ketidakjelasan berlangsung, semakin besar pula dampaknya terhadap semangat, motivasi, dan kepercayaan para guru terhadap sistem pengembangan karier ASN.
Keluhan tersebut juga disampaikan oleh sejumlah Guru ASN PPPK dari wilayah Garut Utara, Garut Tengah, dan Garut Selatan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Mereka mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sejak beberapa tahun lalu dengan harapan dapat berkontribusi lebih besar melalui kepemimpinan di satuan pendidikan. Namun hingga kini, mereka masih menunggu kepastian yang belum kunjung datang.
> “Kami tetap mengajar seperti biasa karena itu adalah tanggung jawab kami sebagai pendidik. Tetapi secara psikologis, ketidakpastian ini sangat melelahkan. Harapan yang muncul ketika dinyatakan lulus perlahan berubah menjadi tanda tanya. Kami hanya ingin mengetahui bagaimana kelanjutan proses yang telah kami ikuti, apalagi sampai sekarang masih banyak sekolah yang dipimpin oleh Plt.,” ungkap salah seorang guru.
Menurut mereka, penantian yang terlalu lama tidak hanya memengaruhi kondisi mental para guru, tetapi juga berdampak terhadap keluarga yang selama ini ikut berharap hasil seleksi tersebut segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Dalam kajian yang menjadi lampiran surat audiensi, PGPPPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025 sebagai dasar hukum penempatan Guru ASN PPPK menjadi Kepala Sekolah.
PGPPPK berharap audiensi tersebut menjadi titik awal penyelesaian persoalan yang telah berlangsung sejak rekrutmen BCKS tahun 2022. Organisasi ini juga berharap pemerintah segera memberikan kepastian terhadap peserta yang telah dinyatakan lulus, sekaligus mempercepat pengisian jabatan Kepala Sekolah definitif pada ratusan sekolah yang hingga kini masih bergantung pada Pelaksana Tugas.
Bagi PGPPPK, persoalan ini bukan sekadar tentang jabatan atau promosi karier. Ini menyangkut kepastian hukum, penghargaan terhadap kompetensi guru, serta komitmen pemerintah dalam membangun sistem pendidikan yang dipimpin oleh kepala sekolah definitif, bukan terus-menerus bergantung pada jabatan sementara.
( Undang Wiga )





