Ciamis , Portaljabar News
Pilkada 2024 merupakan momen bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin di daerahnya masing-masing. Setiap masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, diharapkan dapat menyalurkan hak pilihnya di momen pemungutan suara ini. Tak terkecuali dengan tahanan dan narapidana yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas.
Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”.
Sebagai bentuk upaya pemenuhan hak konstitusional tahanan dan narapida, hari ini TPS Khusus Lapas Ciamis menggelar Pilkada 2024.
Narapidana dan tahanan serta pegawai yang bertugas hari ini penuh antusias menyalurkan hak suaranya di TPS khusus lapas. Adapun rincian jumlah pemilih adalah sebagai berikut :
1. TPS 901
– DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 258 orang (249 orang penghuni dan 9 orang pegawai);
– DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) sebanyak 8 orang pegawai.
2. TPS Penyangga
– DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) 67 orang (63 orang penghuni, 3 orang pegawai).
Kepala Lapas Ciamis, Beni Nurrahman menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Lapas Ciamis merupakan wujud nyata penghormatan terhadap hak konstitusional mereka.
“Kami sangat mendukung penuh terhadap pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 ini, dengan mendorong partisipasi setiap tahanan dan narapidana baik yang termasuk dalam DPT maupun DPTB untuk menyalurkan hak pilihnya, di mana mereka merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak konstitusional yang sama untuk menentukan masa depan daerahnya” terang Beni.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan transparan sesuai asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil” ujar Beni.
PENULIS. : Ajo
EDITOR. : Moch Yana





