PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PUPR DINILAI BOBROK

Portal Jabar News , Com ,– Garut ,- Setelah ramai beredarnya cuplikan video pada grup whatsup mengenai penutupan gerbang Kantor Dinas PUPR pada hari Jumat, 5 Desember 2025 publik Kabupaten Garut jadi bertanya-tanya kebijakan apa yang dibuat oleh Pejabat PUPR???, apakah kebijakan yang dibuat oleh “Orang dalam” seperti yang disebutkan oleh salah satu petugas keamanan yang bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Garut ini ada kaitanya dengan Himbauan mengenai pelarangan penggunaan kendaraan untuk pegawai ASN dalam ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten pada hari Senin dan Juma’t.

Tim Jurnalis Portaljabar.com melakukan wawancara kepada Ade Syawali Sekjen LSM Garut bergerak yang mana beliau lah yang mengambil Video tersebut dan beliau sebagai Korban daripada Bobroknya Pelayanan Publik Pada Dinas PUPR Kabupaten Garut. ” Saya sebagai warga masyarakat Kabupaten Garut merasa kecewa, ketika ada masyarakat yang berkunjung ke salah satu Kantor Dinas malah mendapati Pelayanan yang buruk”, ungkap Ade Syawali.
” Padahal mendapatkan fasilitas Parkir kendaraan yang layak itu salah satu Hak Publik terlebih masyarakat yang ada keperluan kepada Dinas tersebut, tidak Elok apabila Kantor Pemerintahan Hak untuk mendapatkan fasilitas parkir yang layak malah merasa diterhalang oleh kebijakan yang dikeluarkan padahal masih sebatas himbauan belum menyadi produk hukum yang sah”, tambah Ade.

Dasar hukum pelayanan publik di Indonesia adalah:

– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
– Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

– Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Ada korelasi antara hak publik dalam pelayanan publik menurut aturan HAM dan UUD 1945.

– Hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)
– Hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan (Pasal 28F UUD 1945)
– Hak untuk mengajukan pengaduan dan mendapatkan penyelesaian (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)
– Hak untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi (Pasal 28I ayat (2) UUD 1945)

– Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 21: Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan akses ke pelayanan publik
– Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 25 : Hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik dan akses ke pelayanan publik

Diakhir wawancara Ade Syawali berencana akan melakukan gugatan Pelayanan Publik di Dinas PUPR Kabupaten Garut.

( Us Kusnandar )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *