Menjelang Pilkada Serentak Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kecamatan Pangatikan , Sucinaraja , Dan Wanaraja , Melaksanakan Prosesi Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepada Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS )

Garut , PortaljabarNews

24 (Dua puluh empat) hari menjelang hari pemungutan suara pemilihan Bupati Garut – Wakil Bupati Garut Periode 2024-2029 dan Pemilihan Gubernur -Wakil Gubernur Jawa Barat Periode 2024-2029 . Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) ,panitia pengawas pemilihan umum kecamatan Pangatikan, Sucinaraja dan Wanaraja melaksanakan prosesi pengambilan sumpah dan Pelantikan pengawas tempat pemungutan Suara ( PTPS).

Pantauan Media Prosesi Pelantikan dan pengambilan Sumpah jabatan Pengawas Tempat pemungutan Suara (PTPS) untuk kecamatan pangatikan dilaksanakan di Aula PGRI kecamatan Pangatiakan.

Agus Kuswara Ketua Bawaslu Kecamatan Pangatikan disela sela sela acara mengatakan Sebanyak 70 ( Tujuh Puluh) Pengawas Tempat Pemungutan Suara , yang tersebar di 8 ( Delapan) desa di kecamatan pangatikan Diambil sumpah dan Dilantik di Aula PGRI Kec Pangatikan Desa Citangtu kecamatan Pangatikan , Minggu 3 November 2024.

Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan berjalan lancar pungkas Agus kuswara.

terpisah, Deni Hidayat Ketua Bawaslu Kecamatan sucinaraja Saat ditemui di Aula Kecamatan Sucinaraja , Deni Hidayat mengatakan, hari ini sebanyak 45 (Empat puluh ) Pengawas Tempat pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar 7 desa.

Wanaraja 76 PTPS yang tersebar di 9 (sembilan ) Desa

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 66 Ayat (3) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS Pemilu dapat melakukan:

Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa
Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain
Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain. ( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *