LANGKAH ILEGAL? Revitalisasi SDN Lebakagung 2, Karangpawitan Garut Sudah Dibangun, Anggaran Belum Turun, Ngutang di 5 Toko , Di Duga Pengerjaan Oleh Pihak Ke 3.

Portal Jabar News , Com ,  Garut Dugaan pelanggaran prosedur dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan terjadi di SDN Lebakagung 2, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Berdasarkan investigasi lapangan pada Rabu, 15 Oktober 2026 pukul 08:44 WIB, pembangunan revitalisasi di sekolah tersebut diduga sudah berjalan, padahal papan informasi proyek tidak terpasang dan anggaran disebut belum turun.

Ketua P2SP SDN Lebakagung 2, Yosep, saat dikonfirmasi mengakui fakta tersebut.

“Mengapa papan informasi tidak dipasang dengan alasan nanti kalau anggaran sudah turun,” ujar Yosep.

Ia juga mengakui pembangunan tetap dipaksakan dengan cara berutang material.

“Pengajuan anggaran 2 Milyar lebih. Sedang pembangunan kerjasama dengan 5 matrial, pinjam barang dulu,” akunya.

Yosep berdalih tindakan mendahului anggaran itu merupakan arahan dari Bimbingan Teknis (Bimtek).
Dan Intruksi Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Tiga Pelanggaran Fatal

1. Tidak Transparan: Melanggar UU KIP dan Juknis Revitalisasi yang mewajibkan papan informasi terpasang sejak 0%.
2. Mendahului Anggaran: Melanggar Pasal 21 UU Perbendaharaan Negara No.1/2004 dan PP No.12/2019 Pasal 93 yang melarang pengeluaran sebelum anggaran tersedia.
3. Membuat Utang Negara Ilegal: Kerjasama pinjam barang di 5 toko material sebelum SPK dan dana masuk ke rekening sekolah adalah tindakan membuat utang yang tidak bisa dibayar negara.

Jika dana revitalisasi gagal cair, maka utang di 5 toko tersebut menjadi beban pribadi P2SP dan berpotensi menjadi temuan BPK serta Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan terkait dugaan arahan Bimtek yang menyuruh membangun dengan cara berutang tersebut.

( Tim Red )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *