Krisis Sampah di Pasar Wanaraja: Retribusi Jalan, Penanganan Tertinggal

Portal Jabar News , Garut, 4 Mei 2026 – Tumpukan sampah yang menggunung selama hampir sepekan di Pasar Rakyat Wanaraja memicu keluhan pedagang dan pengunjung. Bau menyengat, lingkungan kumuh, hingga potensi gangguan kesehatan menjadi ancaman nyata di pusat aktivitas ekonomi masyarakat tersebut.

Ketua Ikatan Warga dan Pedagang Pasar (IWAPA) Wanaraja, H. Ali Nurdin—akrab disapa H. Ceceng—mengungkapkan bahwa volume sampah dari aktivitas pasar sebenarnya tidak besar.
“Dalam sehari paling hanya 3 sampai 4 gerobak. Sampah sayuran sebagian besar sudah dimanfaatkan untuk pakan ternak, sementara plastik dipungut pemulung. Jadi bukan itu masalah utamanya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, persoalan utama justru berasal dari luar kawasan pasar. Banyak warga dari lingkungan sekitar membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pasar, diduga karena keterbatasan fasilitas TPS di permukiman.
“Ini bukan semata sampah warga pasar. Tapi kita juga tidak bisa menyalahkan masyarakat, kemungkinan karena di lingkungan mereka tidak tersedia TPS,” tambahnya.

Di tengah kondisi tersebut, IWAPA menegaskan tetap disiplin menjalankan kewajiban. Retribusi sampah disetorkan tepat waktu tanpa tunggakan. Bahkan, organisasi ini turut menanggung biaya operasional tambahan.

Setiap bulan, sekitar Rp6,7 juta dikeluarkan untuk pengelolaan sampah. Rinciannya, Rp5,5 juta disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, serta Rp1,2 juta untuk membantu kebutuhan operasional di tingkat kecamatan.

Sebagai informasi, RKUD merupakan rekening resmi pemerintah daerah yang menampung seluruh penerimaan seperti pajak dan retribusi, sekaligus membiayai pengeluaran daerah secara transparan dan akuntabel.

Namun ironis, kedisiplinan tersebut belum diimbangi dengan solusi konkret dari pemerintah daerah. Sampah tetap menumpuk, sementara pasar—sebagai denyut nadi ekonomi rakyat—harus menanggung dampaknya.

IWAPA mendesak adanya langkah permanen, bukan sekadar penanganan sementara.
“Kami berharap pemerintah daerah dan Dinas LH segera menghadirkan solusi permanen. Selama pasar beroperasi, kami tidak pernah menunggak retribusi. Tapi kalau di lingkungan warga tidak ada TPS, sampah akan terus dibuang ke sini,” tegas H. Ceceng.

Persoalan ini mencerminkan lemahnya tata kelola persampahan: beban terpusat di satu titik tanpa sistem distribusi yang merata. Tanpa intervensi serius—mulai dari penyediaan TPS di permukiman, penguatan sistem pengangkutan, hingga edukasi masyarakat—Pasar Wanaraja akan terus menjadi “muara liar” sampah.

Jika dibiarkan, dampaknya tak hanya pada estetika lingkungan. Aktivitas ekonomi terganggu, kesehatan publik terancam, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan dasar pemerintah pun kian menurun.

Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah. Pertanyaannya sederhana: sampai kapan pasar rakyat harus menanggung beban yang bukan sepenuhnya miliknya?
( Undang Wiga )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *