Kepsek dan P2SP SDN Lebakagung 2 Garut Ngaku Bangun Revitalisasi Atas Arahan Disdik, Anggaran Rp2 Miliar Belum Cair, Ngutang di 5 Toko

Portal Jabar News , Com.   GARUT, – Skandal dugaan pelanggaran prosedur dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Garut kian terang benderang. Dua pejabat di SDN Lebakagung 2, Kecamatan Karangpawitan, secara terbuka mengakui telah melaksanakan pembangunan meski anggaran belum cair, atas arahan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Berdasarkan investigasi lapangan Portal Jabar News pada Rabu, 15 Oktober 2026 pukul 08.44 WIB, proyek revitalisasi di sekolah tersebut sudah berjalan. Atap bangunan telah dibongkar total, material baru menumpuk, namun papan informasi proyek sebagai syarat transparansi tidak terpasang.

*Pengakuan Ketua P2SP: Ngutang di 5 Toko Material*

Ketua Pelaksana Pembangunan Sarana Prasarana (P2SP) SDN Lebakagung 2, Yosep, mengakui fakta tersebut saat dikonfirmasi. Ia beralasan papan informasi belum dipasang karena menunggu anggaran turun.

“Mengapa papan informasi tidak dipasang dengan alasan nanti kalau anggaran sudah turun,” ujar Yosep.

Lebih mengejutkan, Yosep mengakui pembangunan dipaksakan berjalan dengan cara berutang.

“Pengajuan anggaran 2 Milyar lebih. Sedang pembangunan kerjasama dengan 5 material, pinjam barang dulu,” akunya.

*Pengakuan Kepala Sekolah: Ada Arahan Disdik Garut*

Pengakuan Yosep dikuatkan oleh Kepala Sekolah SDN Lebakagung 2, Deasy Arasyia. Dalam konfirmasi terpisah, Deasy menegaskan langkah mendahului anggaran itu dilakukan karena ada instruksi langsung dari atasannya.

“Saya sudah ada arahan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut bahwa bisa saja pembangunan revitalisasi bisa dilaksanakan meskipun anggaran belum ada di rekening sekolah,” tegas Deasy ,

Pernyataan dua pucuk pimpinan sekolah ini mengindikasikan adanya arahan yang tidak prosedural dari Dinas Pendidikan yang menyuruh sekolah membangun terlebih dahulu dengan cara berutang.

*Tiga Pelanggaran Fatal yang Mengintai*

Tindakan membangun sebelum anggaran tersedia tersebut dinilai melanggar tiga aturan fatal:

*1. Tidak Transparan dan Melanggar UU KIP*
Tidak adanya papan informasi proyek sejak 0% pengerjaan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dan Juknis Revitalisasi Kemendikbud yang mewajibkan transparansi anggaran kepada publik.

*2. Mendahului Anggaran, Melanggar UU Perbendaharaan Negara*
Melaksanakan kegiatan sebelum anggaran tersedia di rekening sekolah melanggar Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 93 yang secara tegas melarang pengeluaran mendahului anggaran.

*3. Membuat Utang Ilegal yang Berpotensi Jadi Temuan BPK*
Kerjasama pinjam barang di 5 toko material sebelum adanya Surat Perintah Kerja (SPK) dan dana masuk adalah tindakan membuat utang. Jika dana revitalisasi gagal cair, maka utang tersebut menjadi beban pribadi P2SP dan Kepala Sekolah, serta berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Selain itu, beredar dugaan pengerjaan dilakukan oleh pihak ketiga, bukan swakelola oleh P2SP sebagaimana juknis yang mewajibkan partisipasi warga sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan arahan Bimtek dan instruksi membangun dengan cara berutang tersebut.

Penulis: Tim Redaksi Portal Jabar News
Editor: Muchlis

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *