Portal Jabar News , GARUT, 8 Juli 2026 – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Portal Jabarnews secara tegas mengecam keras praktik pemberitaan yang dilakukan sejumlah oknum wartawan yang memuat berita tanpa melalui proses konfirmasi, investigasi mendalam, serta tidak didukung data dan fakta yang akurat. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta prinsip dasar kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa kebebasan pers yang dijamin konstitusi bukanlah kebebasan tanpa batas. “Setiap wartawan memiliki kewajiban konstitusional untuk menyajikan informasi yang benar, jelas, dan teruji. Membuat berita tanpa mengecek kebenaran, tanpa meminta tanggapan pihak terkait, dan tanpa data yang valid sama saja dengan merusak kepercayaan publik, mencemarkan nama baik, dan melanggar hak-hak orang lain yang dilindungi UUD,” ujarnya.
Praktik pemberitaan asal-asalan tersebut juga dinilai mencederai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers di Indonesia memiliki fungsi untuk memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik, bukan menyebarkan berita yang menyesatkan atau memicu kegaduhan.
“Kami mengingatkan seluruh elemen jurnalis, khususnya di wilayah Kabupaten Garut dan sekitarnya, untuk senantiasa memegang teguh prinsip kehati-hatian dan profesionalisme. Sebelum menulis dan menayangkan berita, pastikan semua sumber telah dikonfirmasi, fakta telah diperiksa, dan data yang digunakan benar-benar akurat. Jika hal ini terus diabaikan, kebebasan pers justru akan menjadi alat yang merugikan banyak pihak,” tambahnya.
Portal Jabarnews berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas jurnalisme di wilayah Garut serta Jawa Barat, serta mendukung upaya penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang Wiga





