Kanwil Kemenkum Jabar Hadiri Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak, Verifikasi 10 Calon Orang Tua Asuh Bersama Dinas Sosial Pemprov Jabar

Bandung , Portal Jabar News ,-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Arah Kakanwil Asep Sutandar pada hari ini menghadiri kegiatan Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) Bulan Juli Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemprov Jawa Barat dan bertempat di ruang rapat Dinas Sosial Pemprov Jabar (Kamis, 24/07/2025 ).

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jabar Elin Rahayu menghadiri konferensi bersama Tim PIPA yang terdiri atas perwakilan dari Kanwil Kementerian Agama Jabar, POLDA Jabar, Disdukcapil Jabar, serta perangkat Pemerintah Daerah lainnya sebagai pemangku kepentingan.

Sidang Tim PIPA pada bulan Juli kali ini untuk memverifikasi 10 berkas Calon Orang Tua Asuh (OTA) dan memberikan pertimbangan kepada Gubernur serta Kepala Instansi Sosial dalam dalam memberikan izin menarik anak, baik yang dilaksanakan antar WNI dengan WNI atau memberikan rekomendasi untuk menarik anak yang salah satu COTA-nya merupakan Warga Negara Asing.

Tujuan hakiki dari memanggil anak melalui proses adopsi tersebut yaitu untuk kepentingan dan memberikan kehidupan yang lebih baik bagi Calon Anak Asuh (CAA). Proses pengangkutan anak ini dilakukan melalui 2 tahap, yaitu tahap pengangkutan anak melalui rekomendasi pemberian izin oleh Dinas Sosial sesuai pertimbangan Sidang Tim PIPA dan tahap selanjutnya yaitu melalui Penetapan Putusan Pengadilan. Di sini Kemenkum Jabar ikut serta dalam memastikan seluruh persyaratan hukum, baik untuk mengangkut anak antar WNI maupun yang melibatkan WNA telah terpenuhi secara cermat.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa sidang Tim PIPA ini sebagai upaya Pemprov Jabar untuk memastikan anak tetap berada dalam pengasuhan berbasis keluarga serta untuk memastikan anak-anak tersebut diadopsi secara sah dan melalui proses yang benar, sehingga memiliki pengakuan hukum dan akses penuhterhadap hak-hak mereka.
Sumber Artikel Humas Kemenkumham  Jabar

( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *