PotarJabar News, OKI – Dugaan tindakan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Organ Komering Ilir ( OKI ) Sumatera Selatan. Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) berinisial EM yang di sebut berdinas di bagian Kerja sama Setda OKI di laporkan ke pihak kepolisian setelah di duga menganiaya seorang anak di bawah umur berusia 10 Tahun hingga mengalami luka – luka.
Peristiwa tersebut di duga terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wib di kediaman Griyo Jua- Jua Permai Blok B , Kelurahan Jua – jua Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Organ Komering Ilir.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa terungkap saat anak pulang ke rumah dalam kondisi mengeluhkan rasa sakit di beberapa bagian tubuh nya. Setelah di tanya, korban mengaku telah dipukul oleh EM menggunakan sapu ketika berada di rumah pelaku . Anak saya di pukul berkali – kali menggunakan sapu, hingga mengalami luka di tubuh nya, ujar pihak keluarga korban, Kamis (27/03 ) , Keluarga korban mendatangi keluarga pelaku, untuk meminta penjelasan, dalam pertemuan tersebut, EM mengakui telah mengakui telah melakukan pemukulan karena emosi.Pelaku berdalih korban kerap memanggil meneriakkan namanya saat melintas di depan rumah nya, sehingga memicu kemarahan.Selain dugaan penganiayaan, keluarga korban juga sepeda milik anak nya sempat di tahan oleh pelaku tanpa alasan yang jelas.Atas kejadian tersebut, keluarga korban memutuskan jalur’ hukum di dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib.Mereka berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.”Kami meminta agar pelaku mempertangungjawabkan perbuatan nya sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak keluarga korban.
Sementara itu ketua, salah satu perangkat Kelurahan setempat menyampaikan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Namun hingga kini belum di temukan kesepakatan atau bentuk pertanggungjawaban dari terduga pelaku kepada pihak korban.kami sering mengadakan mediasi namun belum ketemu kesepakatan.
Terduga Pelaku EM juga disebut telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban .”Saat itu saya emosi.dan khilaf, Saya memohon maaf kepada keluarga korban “, ucap nya. Kasus ini kini menunggu proses lebih lanjut dari aparat penegak hukum guna memastikan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak di bawah umur. (!Tim, ).





