Garut , Portal Jabar News
Dunia Pendidikan Khusus nya Pendidikan Menengah Pertama Atau Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Di Kabupaten Garut Di Kejut kan Dengan Ada nya Praktik Pungli. ( Pungutan liar ) Dengan Dalih Untuk Menunjang Kegiatan Belajar Mengajar , Adapun Jenis Pungutan Liar yang Di kemas Agar Ada Keseragaman Berupa , Penjualan. satu Stel Seragam , Satu Stel Kaos Olah Raga , Satu Stel Batik , Dan Satu Stek Pangsi. praktek Pungli Ini Di Lakukan Pihak Sekolah Di Saat Daptar Ulang , Yang Lebih Miris Lagi
Jumlah Biaya Khusus Untuk Pembelian 4 Stel Baju tersebut Sebesar Rp 1000 000 ( Satu Juta Rupiah ) Sampai Rp 2000 000 ( Dua Juta Rupiah )
Menurut Inpormasi Dari Salah Seorang Orang Tua Siswa. Yang Melaksanakan Daptar Ulang , Pembayaran Untuk Ke Empat stel Baju Tersebut Harus Di Bayar Di Tempat Bagi Yang Tidak Mampu Membayar Di Anggap Mengundurkan Diri.
Kalau Merunut Kepada Larangan Pungli Yang Di Atur Oleh Pasal 181 Dan 198 PP
Nomor 17 Tahun 2010 Melarang Pendidik Dan Tenaga Pendidik , Atau Komite Sekolah Menjual Seragam Atau Bahan Seragam ,
Sekolah Hanya boleh Membantu Pengadaan Seragam Bagi Siswa Yang Tidak Mampu , Bukan Menjual Atau Mewajibkan Untuk membeli.
Praktek jual Beli Seragam Di Sekolah Sudah Berlangsung Cukup Lama Tapi Ada Kesan Pembiaran , Dalam Hal Ini Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Harus Bertindak Karena Dugaan praktek Pungli Di Lingkungan Pendidikan ( Sekolah ) Di Garut Bukan Hal Baru.
Kalau Hal Ini Terus Di Biarkan Dan Tidak Ada Tindakan Dari Dinas Pendidikan. jangan jangan Nanti Masyarakat Menilai Dan Bertanya Ada Permainan Apa Antara Dinas Pendidikan Dengan Pihak Sekolah , ,Lebih Lanjut Masyarakat Akan Menilai Mungkin Diantara Dinas pendidikan Garut Dengan Pihak Sekolah Sekongkol Atau Kerjasama , Untuk Meraup Keuntungan. Atau Penjualan Seragam Di Jadikan Proyek Tahunan Guna Meraup Keuntungan.
( Red )





