PortalJabarNews
Garut – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (K-KPSI), melakukan aksi kepada DPRD Kabupaten Garut untuk menyampaikan 14 poin aspirasi terkait ketenagakerjaan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Garut, Senin (14/09).
Saat audensi tersebut, DPRD Garut di wakili oleh Wakil Ketua DPRD Garut, H. Subhan Fahmi yang menerima jajaran pengurus K-KPSI.
Salah satu point yang di ajukan K-KPSI, terutama tentang kebijakan tingkat Pusat yang akan diteruskan, sementara itu membutuhkan penyelesaian dan aturan yang lebih jelas di tingkat daerah.
Dikatakan H. Subhan, setelah Kami menerima dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh, tentu kami akan mengambil langkah penting demi perlindungan tenaga kerja.
“Kewenangan Pemerintah Pusat akan kami sampaikan melalui jalur yang sesuai, sementara yang dapat dilakukan di daerah, harus punya landasan regulasi yang lebih jelas,” tegasnya.
Terang H. Subhan, langkah konkret yang disepakati, yakni penyusunan Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, sebagai payung hukum menangani persoalan ketenagakerjaan yang spesifik di daerah.
Demi melindungi hak para pekerja dan juga memperhatikan keberlangsungn dunia usaha, di pandang perlu menyusun regulasi di Kabupaten Garut, tentang ketenagakerjaan.
“Kami akan mendorong adanya Raperda Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut. Penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan serikat pekerja, pemerintah daerah, dan unsur,” pungkasnya.





