Portal Jabar News , Banda Aceh –Gelombang tekanan terhadap oknum anggota DPRK Simeulue, berinisial JJ, semakin melebar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik atlet Pertina Simeulue Tivani Akja Sabila, kini giliran struktur Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tingkat provinsi yang menyatakan sikap tegas.
Ketua DPW PKB Aceh H. Irmawan, S.Sos., M.M yang juga anggota DPR-RI, menegaskan bahwa partai menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Simeulue dan meminta kasus tersebut segera inkrah agar mekanisme internal partai bisa diberlakukan tanpa kompromi.
“Kita menghargai proses hukum. Mudah-mudahan perkara ini segera inkrah sehingga kita akan melakukan tindakan sesuai dengan mekanisme yang ada di internal PKB.”
Lebih jauh, Irmawan tidak menampik bahwa kader maupun pengurus partai yang berhadapan dengan hukum ataupun melanggar disiplin organisasi dapat dikenai sanksi berdasarkan AD/ART partai, termasuk teguran keras hingga pemberhentian.
“Ya, seandai kalau nanti beliau divonis bersalah, sanksi paling berat bisa diberhentikan secara permanen dari keanggotaan partai,” pungkas Irmawan.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa PKB tidak memberi perlindungan khusus kepada kader bermasalah, terlebih jika perilakunya merugikan masyarakat, menyakiti hati masyarakat atau mencederai marwah partai.
Sementara itu, publik Simeulue masih menantikan langkah hukum berikutnya, setelah penyidik Satreskrim Polres Simeulue menetapkan status tersangka, membatasi ruang gerak JJ, dan mewajibkan laporan berkala hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus tersebut bukan hanya menyangkut pidana pencemaran nama baik, tetapi juga menjadi uji etik bagi seorang wakil rakyat yang seharusnya memberi teladan, bukan justru menyakiti hati masyarakat terutama seorang atlet putri yang telah mengharumkan nama daerah.
(team)





