Portal Jabar News, Garut – Polemik kondisi Buruh di Kabupaten Garut, perlu perhatian bersama, terutama para pemangku kebijakan di Kabupaten Garut. Di mana, dirasa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sudah tidak sesuai dengan berbagai harga kebutuhan hidup.
Hal tersebut mengharuskan kebijakan baru Pemerintah berupa Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam mengatasi permasalahan para bruh di Kabupaten Garut.
Mensikapi problematika itu, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, menegaskan bahwa proses penerbitan Perda Ketenagakerjaan harus tetap mengikuti kebijakan dan arahan dari tingkat provinsi. “Prinsipnya kita harus mengikuti arahan-arahan dari Pemerintah Provinsi,” tuturya.
Hal wajar lanjut Aris, apabila banyak buruh yang mengajukan permintaan kenaikan UMK Garut, karena dinilai masih terlalu rendah. “Memang ada tuntutan-tuntutan dari beberapa aliansi buruh untuk menaikkan UMR,” katanya.
Intinya, pihaknya pasti dukungan terhadap wacana kenaikan UMK, akan tetapi semua keputusan tersebut harus disepakati bersama dengan Pemerintah Provinsi.
“Kita pastinya akanmendukung, kalau ada tuntutan kenaikanUMK, namun harus sama-sama diputuskan dengan Pemerintahan Provinsi,” pungkasnya.





