Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 di Pasar Cibatu: Penyuluh Agama Garut Bergerak Edukasi Pelaku Usaha

Portal Jabar News , Garut – Menindaklanjuti arahan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terkait program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut menerbitkan Surat Nomor B-1777/Kk.10.05/I/HM.00/06/2026 tanggal 2 Juni 2026 tentang Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.239/DJ.III.V/HM.01/6/2026 tanggal 28 April 2026 tentang Dukungan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Melalui surat tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Garut mengarahkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Garut untuk menugaskan Penyuluh Agama Islam sekaligus Pendamping Proses Produk Halal (P3H) guna mendukung pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal.

Sebagai bentuk implementasi arahan tersebut, Kampanye WHO 2026 dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Di Kabupaten Garut, salah satu titik pelaksanaan kegiatan dipusatkan di Pasar Cibatu, yang melibatkan para Penyuluh Agama Islam, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), serta Penyelia Halal dari unsur

Kementerian Agama Kabupaten Garut.
Semangat kebersamaan tampak begitu terasa dalam kegiatan ini. Tidak hanya para P3H dan Penyelia Halal, para Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Garut yang bukan merupakan P3H maupun Penyelia Halal juga turut aktif membantu pelaksanaan sosialisasi atas arahan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Garut, Muhtarom.

Sebelum turun ke lapangan, seluruh peserta terlebih dahulu mengikuti briefing dan penguatan materi yang bertempat di KUA Kecamatan Cibatu. Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Anisa, selaku Pengawas BPJPH, yang menyampaikan berbagai informasi terkait pelaksanaan Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 serta pentingnya kolaborasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sertifikasi halal.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi seputar sertifikasi halal yang dipandu oleh Umi Sasya, Penyuluh Agama Islam yang juga merupakan Penyelia Halal dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai hal terkait proses sertifikasi halal, manfaat bagi pelaku usaha, hingga strategi pendampingan agar semakin banyak usaha yang memiliki Sertifikat Halal.

Usai briefing, para peserta bergerak menuju Pasar Cibatu untuk melaksanakan kampanye dan edukasi kepada masyarakat. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah membagikan brosur serta memberikan penjelasan langsung kepada para pedagang dan pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan konsumen.

Antusiasme masyarakat terhadap program ini terlihat cukup tinggi. Bahkan di sela-sela kegiatan, terdapat pelaku usaha yang datang langsung ke KUA Kecamatan Cibatu untuk berkonsultasi dan mendaftarkan proses Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan (RPH).

Salah satu contoh keberhasilan pendampingan yang ditampilkan dalam kegiatan tersebut adalah Rumah Potong Ayam Hurip Kaya yang berlokasi di Pasar Cibatu. Usaha tersebut telah mendapatkan pendampingan sertifikasi halal hingga akhirnya berhasil memperoleh Sertifikat Halal.

Alhamdulillah, Rumah Potong Ayam Hurip Kaya yang berada di Pasar Cibatu telah terbit Sertifikat Halalnya. Pada kesempatan ini sekaligus dilakukan penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha yang bersangkutan,” ungkap Umi Sasya.

Melalui Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Kementerian Agama Kabupaten Garut berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami bahwa sertifikasi halal bukan hanya menjadi kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing usaha dan kepercayaan konsumen.

Dengan sinergi antara Kementerian Agama, BPJPH, para Penyuluh Agama Islam, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Penyelia Halal, dan para pelaku usaha, Kabupaten Garut optimistis dapat mendukung suksesnya program Wajib Halal Oktober 2026, sekaligus memperkuat ekosistem produk halal yang aman, berkualitas, dan terpercaya bagi masyarakat.
“Mari sukseskan Wajib Halal Oktober 2026. Produk halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga jaminan kualitas dan kepercayaan bagi konsumen.”
( Opik )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *