Portakjabar ,News , GARUT – 18 MARET 2026 – Satuan Narkoba Polres Garut bersama anggota Polsek Wanaraja menemukan ladang ganja di perbatasan Blok Baros dan Blok Cigadog RT 02 RW 05, Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut pada hari Rabu (18/3) pukul 09.20 WIB. Terdapat 11 batang tanaman ganja yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Tanaman ganja yang ditemukan diduga milik Rohiman, seorang wiraswasta berusia 44 tahun yang berdomisili di Kampung Panyaredan RT 3 RW 6 Desa Sukaratu Kecamatan Sucinaraja. Rohiman lahir di Garut pada 12 Desember 1982 dan saat ini menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian terkait dengan penanaman tanaman terlarang tersebut. Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, SH., MH menyatakan bahwa tim penyidik sedang melakukan langkah-langkah untuk menghubungi dan melakukan pemeriksaan terhadap dia. Sampai saat ini, pelaku diduga Rohiman masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum dapat ditemukan dan diperiksa.
Tim yang dipimpin oleh IPDA Eko (Koordinator Satuan Narkoba Polres Garut) menemukan tanaman ganja dengan usia diperkirakan 3 bulan, memiliki ketinggian antara 1 hingga 2 meter, dengan jarak penanaman sekitar 30 cm. Tanaman ganja sengaja dicampur dengan tanaman cabe sebagai upaya penyembunyian agar tidak mudah terdeteksi. IPDA Eko menjelaskan bahwa penanaman yang dicampur dengan tanaman konsumsi menunjukkan bahwa pelaku berusaha menyembunyikan aktivitas ilegalnya dari pengawasan masyarakat dan pihak berwenang.
Ade Ridwan (45 tahun), Lurah Desa Sukaratu yang menjadi saksi dalam kasus ini, menyatakan tidak mengetahui adanya penanaman ganja di area perbatasan desa tersebut. “Saya sama sekali tidak tahu ada ladang ganja di sini. Kami sebagai pemerintah desa selalu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penanaman tanaman terlarang,” ujar Ade Ridwan yang beralamat di Kampung Pataruman RT 01 RW 02 Desa Sukaratu.
Anggota kepolisian yang terlibat dalam pemeriksaan dan pengamanan TKP antara lain: IPDA Eko (KBO Narkoba Polres Garut), Aiptu Asep Harjadi, Aipda Joko Priyanto, dan Aipda Vindy.

Setelah mengamankan barang bukti, pihak kepolisian akan melakukan beberapa langkah tindak lanjut, antara lain: melakukan pemeriksaan forensik terhadap tanaman ganja yang diamankan; melaksanakan penyelidikan mendalam untuk mengungkap asal-usul biji ganja dan jaringan yang mungkin terlibat; melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dengan lokasi penanaman; mengajukan laporan lengkap kepada Kapolres Garut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan pentingnya melaporkan aktivitas ilegal yang ditemukan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat jika mengetahui informasi tentang keberadaan Rohiman atau pihak lain yang terkait, segera menghubungi Polsek Wanaraja atau Polres Garut.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara maksimal sesuai dengan hukum. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan secara bersama-sama,” tegas AKP Abusono.
Laporan kasus ini telah diteruskan ke berbagai bagian terkait di Polres Garut termasuk Wakapolres, KabagOps, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba untuk pemantauan dan koordinasi tindak lanjut.
UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Perkara ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009). Pasal 112 ayat (1) UU tersebut mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menanam, menyimpan, atau mengolah tumbuhan yang mengandung zat adiktif golongan I, termasuk ganja, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
(undang/wiga)





