BANDUNG – Portal Jabar News ,- Kanwil Kemenkum Jabar kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mengawal isu-isu hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan. Sebagai tindak lanjut atas Arah tegas Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, agar jajaran di wilayah berperan aktif dalam memberikan masukan terhadap kebijakan nasional, Tim Kanwil Kemenkum Jabar yang dipimpin oleh KadivP3H Jabar, Funna Maulia Massaile, hadir dan terlibat aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Lanjutan Rekomendasi Kebijakan Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Perempuan dan Anak. Kegiatan strategis ini diadakan di Hotel Crown Plaza Bandung selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu, 13-15 November 2025.
Kehadiran jajaran Kemenkum Jabar dalam forum ini bukan sekedar formalitas, melainkan wujud dukungan nyata terhadap agenda besar Kemenko Hukum Imipas dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada korban dan kelompok rentan. Dalam kesempatan tersebut, Asdep Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan menekankan bahwa permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak saat ini sangat kompleks dan saling berkelindan, sehingga tidak dapat diselesaikan secara parsial. Oleh karena itu, FGD ini menjadi krusial karena mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Mahkamah Agung, Kemendagri, Dinas PPPA, BRIN, Kemenlu, hingga organisasi masyarakat, untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang solid. Kemenko Hukum Imipas sendiri telah mendefinisikan isu-isu prioritas, mencakup penguatan regulasi melalui harmonisasi aturan, penguatan kelembagaan, peningkatan sistem data, serta koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan.

Diskusi berjalan dinamis dengan paparan mendalam dari berbagai narasumber ahli yang menyoroti tantangan nyata di lapangan. Peneliti dari BRIN, Mario Ekoriano, mengungkapkan fakta menarik mengenai pengaruh budaya terhadap perkawinan dini, seperti tradisi Merari di NTB, serta fenomena langit-langit kaca di mana meski jumlah ASN perempuan melimpah, keterwakilan mereka di posisi Pimpinan Tinggi (Pimti) masih sangat minim akibat kendala pola pikir dan budaya. Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama, Bapak Kartiko, memaparkan keberhasilan Posbankum—yang dibentuk hingga tingkat desa—dalam menyelesaikan kasus penyelamatan rumah tangga dan perlindungan anak secara non-litigasi. Isu krusial lainnya datang dari Direktur Ketatanegaraan DJAHU yang membahas problematika anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang kerap membahas masalah administrasi dan kekurangan hukum, serta paparan dari Mahkamah Agung mengenai pentingnya perspektif ramah anak dalam permohonan dispensasi perkawinan.
Peran aktif Kemenkum Jabar dalam kegiatan ini semakin terlihat dengan ditunjuknya Analis SDM Ahli Muda, Ginni Dewi Ridhawati, dan Pengolah Teknis Kebijakan, Asih Wahyuningsih, sebagai moderator yang mengarahkan diskusi. Personel Keterlibatan Kemenkum Jabar ini selaras dengan visi Asep Sutandar yang menginginkan Kantor Wilayah berfungsi optimal sebagai perluasan tangan pusat di daerah. Melalui kolaborasi ini, Kemenkum Jabar tidak hanya menyerap informasi, namun juga berkontribusi memberikan perspektif kewilayahan agar rekomendasi kebijakan yang dihasilkan benar-benarimplementatif dan mampu menjawab tantangan perlindungan hak perempuan dan anak di masa depan.
Sumber Artikel Humas Kemenkumham Jabar
(Moch Yana )





